Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) mengharuskan sekolah untuk mengalokasikan 2 (dua) jam
pelajaran per minggu bagi pelajaran pengembangan diri. Hal ini berati di setiap
sekolah paling tidak harus dialokasikan 2 jam pelajaran bagi guru Bimbingan
Konseling untuk mengadakan bimbingan secara klasikal. Namun dalam praktiknya,
beberapa sekolah bahkan meniadakan jam khusus untuk layanan bimbingan klasikal
kepada siswa. Layanan bimbingan klasikal biasanya dilakukan apabila ada guru
yang berhalangan hadir dan jam pelajaran ini dimanfaatkan bagi guru Bimbingan
Konseling untuk mengadakan layanan bimbingan kelompok/klasikal.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa
manajemen sekolah belum memberikan tempat yang memadai bagi layanan bimbingan
di sekolah. Kebijakan sekolah yang meniadakan jam bimbingan kelompok/klasikal
tersebut dapat menghambat perkembangan siswa, selain itu fungsi pencegahan dan
fungsi pemeliharaan bimbingan dan konseling tidak dapat dijalankan secara utuh.
Kebijakan sepihak dari manajemen sekolah yang beranggapan bahwa bimbingan dan
konseling hanya membuang-buang waktu dan tidak memberikan sumbangan yang
berarti pada perkembangan siswa menyebabkan sulitnya mendapatkan dukungan
sekolah terhadap program bimbingan dan konseling.
Penulis sewaktu melakukan
praktek pengalaman lapangan menjumpai kondisi yang memprihatinkan terhadap
kinerja guru pembimbing. Kendala seperti yang penulis jelaskan diatas, terjadi
disekolah tersebut dimana bimbingan dan konseling tidak mendapatkan jam
bimbingan klasikal, serta merta guru pembimbing hanya duduk manis di ruang
bimbingan dan konseling tanpa mencari solusi untuk pemenuhan layanan tersebut.
Berbagai
kendala yang dijumpai di sekolah terhadap pelaksanaan layanan bimbingan dan
konseling seharusnya tidak menghambat konselor untuk memberikan layanan secara
utuh, kendati manajemen sekolah kurang memberikan respon yang baik namun
konselor dapat mencari jalan keluar terhadap permasalahan di sekolah tersebut.
Sebagai contohnya apabila konselor tidak mendapatkan jam ubimbingan klasikal,
maka konselor dapat mensiasati berkolaborasi dengan guru mata pelajaran, dengan
tujuan apabila suatu waktu guru mata pelajaran berhalangan hadir, maka konselor
dapat menggantikannya masuk kelas, atau dengan meminta 1 jam pelajaran dari
guru mata pelajaran yang bersangkutan untuk diisi dengan klasikal bimbingan dan
konseling.
Berbagai
ketimpangan persepsi bimbingan dan konseling dengan mata pelajaran yang terjadi
dalam dunia pendidikan saat ini merupakan pekerjaan besar yang harus
diselesaikan secepatnya. Peran pemerintah dalam melakukan pemahaman kepada
stakeholder pendidikan dirasa penting, mengingat kondisi semacam itu sudah
merata diseluruh Indonesia. Langkah pemahaman persepsi tentang kinerja serta
tugas pokok dan fungsi bimbingan dan konseling dapat melalui Pengadaan
seminar-seminar bimbingan dan konseling dengan menghadirkan kepala sekolah, dan
diselenggrakan dalam tingkat nasional, provinsi, hingga ke tingkat kabupaten.
Post a Comment for "Manajemen BK di Sekolah"
Penulis
Pendidikan
1. S1 BK (STKIPMPL)
2. S2 BK (Unnes)