Isu lintas budaya dipandang sebagai “kekuatan keempat” psikologi (Pedersen, 1990) dan dilihat sebagai “topik paling ganas” dalam dunia profesi konseling (Lee, 1989; Lee & Richadson, 1991). Hal ini banyak didorong oleh kesadaran tentang perubahan kehidupan menjadi masyarakat lintas-etnik, lintas-budaya, dan lintas-bahasa.
Delors dan Makagiansar (dalam Supriadi, 2001) memprediksi bahwa agenda kehidupan umat manusia ke depan adalah membangun suatu dunia baru dalam tatanan yang didasarkan atas saling pengertian, saling membelajarkan, toleransi, kasih sayang, dan harmonis, serta tidak pelak lagi akan melahirkan “kebudayaan baru dunia” ibarat sebuah “kampong global” yang berimplikasi pada adanya tarikan yang kuat antara kehendak setiap bangsa/komunitas untuk mempertahankan identitasnya di satu pihak dengan dorongan kuat untuk ikut serta dalam arena global dan mengambik manfaat darinya. Dengan kata lain, tarikan antara “drive to sustain identity” dengan “drive to change”. Tarikan antara dua kutub tersebut melahirkan berbagai paradoks, antara lain menjadi local di satu pihak dan menjadi global di pihak lain. Disinilah diperlukan adanya kearifan dengan mengaplikasikan semboyan “think globally, but act locally” dalam bertindak dan berinteraksi di kehidupan global. Kearifan merupakan satu kualitas fundamental setiap individu untuk berinteraksi secara efektif dalam kehidupan lintas budaya.
Konselor sebagai seorang pendidik, tugas dan tanggungjawab profesionalnya sangat berat sehingga penguasaan lintas budaya menjadi salah satu aspek yang sangat penting seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan konselor di lapangan, berbagai permasalahan peserta didik, determinasi budaya menjadikan karakteristik peserta didik berbeda dengan generasi sebelumnya dan diperlukan konselor yang dapat mengatasi permasalahan dengan baik.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI, 2007: 1) menyatakan bahwa ekspektasi kinerja konselor yang mengampu pelayanan bimbingan dan konseling selalu digerakkan oleh motif altruistic dalam arti selalu menggunakan penyikapan yang empatik, menghormati keragaman, serta mengedepankan kemaslahaatan pengguna pelayanannya, dilakukan dengan selalu mencermati kemungkinan dampak panjang dari tindak pelayanannya itu terhadap pengguna pelayanan, sehinnga pengampu pelayanan professional itu juga dinamakan “the reflective practitioner”
Maka konselor dituntut berkompeten dalam memahami kompleksitas interaksi individu-lingkungan dalam ragama konteks lintas budaya. Ini berari konselor harus mampu mengakses, mengintervensi, dan mengevaluasi keterlibatan dinamis dari keluarga, sekolah, lembaga sosial dan masyarakat sebagai faktor yang berpengaruh terhadap keberfungsian individu dalam sistem.
Semarang, 14 April 2014
Dhani Pujakesuma
Post a Comment for "Rasional konseling lintas budaya"
Penulis
Pendidikan
1. S1 BK (STKIPMPL)
2. S2 BK (Unnes)