Definisi konseling lintas budaya

Terdapat beberapa ahli yang mendefinisikan tentang pengertian lintas budaya. Menurut Von-Tress (1988) konseling lintas budaya adalah konseling ketika konselor dan kliennya berbeda secara budaya oleh karena secara sosialisasi berbeda dalam memperoleh budaya, sub-budaya, rasial-etnis, atau lingkungan sosial ekonominya. Sementara itu, American psychological Association (APA, 1991 ; APA dalam Sue et al., 1983, Buckingham et al, 2005; Hanagen, 2005) menggambarkan konseling lintas budaya sebagai hubungan konseling dimana dua atau lebih peserta berbeda berkennaan dengan latar belakang budaya, nilai-nilai, dan gaya hidup. Pedersen (1988) mempertimbangkan konseling lintas budaya sebagai suatu situasi dimana dua orang atau lebih dengan cara yang berbeda dalam memandang lingkungan sosial mereka yang dibawa bersama dalam suatu hubungan yang bersifat membantu.

Selanjutnya Sue et al. (1982) mengemukakan bahwa konseling lintas budaya meliputi situasi ketika: (a) konselor dan klien adalah individu minoritas tetapi dari kelompok minoritas yang berbeda, (b) konselor adalah seorang minoritas tetapi konseli bukan atau sebaliknya, dan (c) konselor dan konseli sesuai rasnya dan secara etnis serupa, namun memiliki keanggotaan kelompok budaya berbeda (misalnya variabel jenis kelamin, orientasi seksual, faktor sosial-ekonomi, orientasi religius, atau usia).
 
Dari definisi tersebut, dapat dimaknai bahwa yang dimaksud dengan konseling lintas budaya adalah sebuah peran dan proses membantu yang menggunakan modalitas dan menetapkan tujuan yang konsisten terhadap pengalaman-pengalaman dan nilai-nilai budaya klien, mengidentifikasi identitas klien, dengan mencakup dimensi individual, kelompok dan universal, mendukung penggunaan strategi-strategi dan peran-peran universal dan budaya dalam proses konseling.

Semarang, 24 April 2014

Dhani Pujakesuma

Post a Comment for "Definisi konseling lintas budaya"