Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah mengusahakan serta menyelenggarakan satu sistem pendidikan Nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang (UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 3). Lebih jauh dijelaskan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar, dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara (UU No. 20 tahun 2003; pasal 1 ayat 1). Dalam pernyataan lain, dikemukakan bahwa fungsi pendidikan Nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangkan mencerdaskan kehidupan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Dua aspek penting tentang konsep dasar dan fungsi pendidikan yang dikemukakan dalam UU No. 20 tahun 2003, memberikan peluang dan ruang yang sangat terbuka bagi peran bimbingan dan konseling dalam keseluruhan sistem pendidikan Nasional. Peran bimbingan itu secara khusus tersurat dalam pernyataan “pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang”. Ini berarti bahwa keberadaan bimbingan dan konseling di lingkungan pendidikan, baik formal, non formal maupun informal merupakan konsekuensi logis yang dikuatkan dengan landasan hokum sebagaimana aspek pendidikan lain seperti kurikulum pendidikan dan manajemen pendidikan. Dengan kata lain, kedudukan atau posisi bimbingan dan konseling merupakan bagian internal (tidak terpisahkan) dari keseluruhan program pendidikan.
Menurut tim penulis buku Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal (2007: 194) bahwa “pada saat ini telah terjadi perubahan paradigma pendekatan bimbingan dan konseling, yaitu dari pendekatan yang berorientasi tradisional, remedial, klinis, dan terpusat pada konselor, kepada pendekatan yang berorientasi perkembangan dan preventif”. Perubahan tersebut mengarah kepada bimbingan dan konseling komprehensif. Pendekatan bimbingan dan konseling komprehensif didasarkan pada upaya pencapaian tugas perkembangan, pengentasan masalah-masalah konseli dan mengarah kepada pengembangan kompetensi siswa.
Myrick (2011:33) bimbingan dan konseling perkembangan berasumsi bahwa secara lahiriah manusia menggerakkan kepribadian individualnya secara berurutan dan secara positif menuju pengembangan diri. Ini membuat kita mengenali bahwa terdapat suatu kekuatan antara kita satu sama lain yang membuat kita meyakini bahwa kita adalah istimewa dan tidak ada orang yang menyerupai kita. Ini juga berasumsi bahwa potensi individual kita merupakan asset yang bernilai bagi masyarakat dan masa depan kemanusiaan.
Program Bimbingan dan konseling perkembangan atau komprehensif telah mencoba mentransformasikan dan menjalankan peran, tugas dan fungsi yang dijalankan oleh para konselor sekolah. Kebutuhan kritis untuk mentransformasi konseling sekolah dari layanan peripheral marginal kepada program sentral hingga misi setiap sekolah telah dapat dikenali dengan baik (Smith, 2008).
Kepedulian bimbingan komprehensif terletak pada “upaya membantu individu untuk lebih menyadari dirinya dan cara-cara dia menanggapi lingkungannya, mengembangakan kebermaknaan pribadi atas perilakunya, dan mengembangkan serta mengklarifikasi perangkat tujuan dan nilai untuk perilaku-perilaku pada masa yang akan datang” Ellis (dalam Nurihsan, 2011).
Seiring dengan perkembangan ilmu bimbingan dan konseling, perkembangan program bimbingan dan konseling komprehensif mulai banyak dibicarakan dalam forum ilmiah serta dengan didukung Permendiknas No.27 Tahun 2008 butir ke 14 bahwa “konselor sekolah mampu mengimplementasikan program bimbingan dan konseling komprehensif” sehingga program layanan bimbingan konseling di Indonesia pun mulai mengarah pada pendekatan yang komprehensif.
Pendekatan ini dipilih karena didukung beberapa hasil penelitian tentang efektifitas bimbingan komprehensif dalam meningkatkan mutu pendidikan. Bimbingan konseling komprehensif mampu memberikan kontribusi yang positif bagi pengembangan akademik, pribadi, sosial, dan karir siswa di sekolah. Bimbingan komprehensif juga mampu menciptakan iklim belajar yang kondusif bagi siswa di sekolah. Hasil penelitian Norman C. Gysbres dalam (dalam Nurihsan 2011) menjelaskan bahwa :
research has demonstrated that, when middle school counselor have time, the structure of comprehensive guidance program in which to work, they contribute to positive academic, personal-social, and career development as well as the development positive and safe learning climates in school.
Dari pembahasan diatas tampak bahwa bimbingan dan konseling komprehensif menjadi hal yang urgens untuk dapat diterapkan dalam setiap sekolah di Indonesia, hal tersebut dikarenakan bimbingan dan konseling komprehensif merupakan pandangan mutakhir yang bertitik tolak dari asumsi positif tentang potensi manusia. Berdasarkan asumsi inilah bimbingan dan konseling dipandang sebagai suatu proses memfasilitasi perkembangan yang menekankan kepada upaya membantu peserta didik dalam semua fase perkembangannya. Selain itu juga sejalan dengan amanat Permendiknas No. 27 Tahun 2008 bahwa konselor diarahakan menyusun program bimbingan dan konseling yang komprehensif.
Kutipan isi proposal tesis Mas Dhani (admin)
Semarang, 17 Februari 2014
Daftar Rujukan :
Depdiknas. 2008. Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling Dalam Jalur Pendidikan Formal. Jakarta : Depdiknas.
Myrick, Robert D. 2011. Developmental Guidance and Counseling : A Practical Approach Fifth edition. Minneapolis : Educational Media Corporation.
Permendiknas No.27 Tahun 2008
Nurihsan, Juntika. 2011. “Membangun Peradaban Bangsa Indonesia Melalui Pendidikan Dan Bimbingan Komprehensif Yang Bermutu”. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar. Bandung : Universitas Pendidikan Indonesia.
Schmidt, John J. 2008. Counseling in Schools : Comprehensive Programs of Responsive Service for All Student. Boston : Pearson.
UU No. 20 tahun 2003; pasal 1 ayat 1
UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 3
Post a Comment for "Urgensi BK Komprehensif"
Penulis
Pendidikan
1. S1 BK (STKIPMPL)
2. S2 BK (Unnes)