Empat pilar kegiatan yang harus dilakukan oleh konselor dalam mengelola pelayanan konseling

Konselor merupakan profesi yang membutuhkan profesionalitas, sebuah profesi yang profesional maka dalam pengelolaannya harus sesuai dengan pengelolaan kinerja profesional. Pengelolaan dalam bidang kegiatan atau bidang kerja tertentu pada dasarnya terfokus pada empat pilar kegiatan, yaitu perencanaan (planning-P), pengorganisasian (organizing-O), pelaksanaan (actuating-A), dan pengontrolan (controlling-C). Pengelolaan berbasis kinerja profesioanl mendasarkan pelaksanaannya pada kinerja pendidik berkanaan dengan POAC penyelenggaraan pelayanan pembelajaran terhadap sasaran pelayanan yang menjadi tanggungjawabnya. Arah POAC adalah sebagai berikut :

1)    P : Bagaimana pendidik membuat perencanaan kegiatan pembelajaran, mulai dari membuat program untuk satuan-satuan waktu pembelajaran, misalnya program tahunan, semesteran, bulanan dan mingguan sampai dengan harian. Pola dan unsur-unsur pembuatan satuan pelayanan merupakan hal yang harus diterapkan dalam tahap kegiatan penyiapan proses pembelajaran.
2)    O : Bagaimana pendidik mengorganisasikan berbagai unsur dan sarana yang dilibatkan di dalam kegiatan pembelajaran yang direncanakan. Unsur-unsur dan sarana yang diorganisasikan ini meliputi unsur-unsur personal (seperti peranan pimpinan sekolah, wali kelas, siswa, guru, dan orang tua), sarana fisik dan lingkungan (seperti ruangan dan mobiler, alat bantu seperti komputer, dan film) urusan administrasi dan dana.
3)    A : bagaimana pendidik mewujudkan dalam praktik berbagai bentuk kegiatan dengan memperhatikan standar prosedur operasional (SPO) masing-masing kegiatan yang telah direncanakan dan diorganisasikan, seseuai dengan RPP yang telah disusun dan memanfaatkan segenap unsur serta sarana yang telah diorganisasikan.
4)    C : Bagaimana pendidik mengontrol praktik pelayanannya dalam bentuk penilaian proses dan hasil pembelajaran serta mempertanggungjawabkan kepada stakeholders. Kegiatan ini melibatkan ekstern satuan pendidikan dan organisasi profesi.
Kinerja pendidik profesional semata-mata ditujukan untuk terwujudnya penjaminan mutu pelayanan kepada seluruh peserta didik,  yang menjadi tanggungjawabnya. Dalam hal ini pada diri pendidik yang profesional itu berkembang dan dipraktikkan pada yang disebut dengan motivasi altruistik. Sementara itu, isi dan kondisi kinerja pendidik secara berkala dipertanggungjawabkan kepada pimpinan lembaga satuan pendidikan tempat pendidik bertugas.
Konselor dalam mengelola bimbingan dan konseling dengan POAC diantaranya dengan :
Pengelolaan dalam pelayanan bimbingan dan konseling pada dasarnya terfokus pada empat pilar kegiatan, yaitu perencanaan (planning- P), pengorganisasian (organizing-O), pelaksanaan (actuating-A), dan pengontrolan (controlling-C). Pengelolaan berbasis kinerja mendasarkan pelaksanaannya pada kinerja konselor sekolah berkenaan dengan POAC penyelenggaraan pelayanan konseling terhadap sasaran pelaksanaan yang menjadi tanggung jawabnya, yaitu:
1)    Bagaimana guru pembimbing/konselor sekolah membuat perencanaan layanan, mulai dari membuat program tahunan, semesteran, bulanan, dan mingguan sampai dengan harian (berupa RPP (Rencana Program Pelayanan/Pendukung).
2)    Bagaimana guru pembimbing/konselor sekolah mengorganisasikan unsur-unsur dan peralatan yang akan dilibatkan di dalam kegiatan, Unsur-unsur ini meliputi unsur-unsur personal (seperti peranan pimpinan sekolah, wali kelas, guru, orang tua), sarana fisik dan lingkungan (seperti ruangan dan meubelair, alat bantu seperti komputer, film, dan objek-objek yang dikunjungi), urusan administrasi, dana, dll.
3)    Bagaimana guru pembimbing/konselor sekolah mewujudkan dalam praktik jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung melalui format-format kegiatan yang telah direncanakan dan diorganisasikan.
4)    Bagaimana guru pembimbing/konselor sekolah mengontrol praktik pelayanannya dalam bentuk penilaian hasil dan proses kegiatan serta tindaklanjutnya. Dalam pada itu, langkah pengontrolan ini melibatkan kegiatan pengawasan dan pembinaan baik dari pihak intern maupun eksteren sekolah/madrasah.

Maka perlu digaris bawahi bahwa Kinerja guru pembimbing/konselor sekolah ditujukan kepada seluruh sasaran pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya. Volume kerja guru pembimbing/konselor sekolah secara berkala dpertanggung jawabkan kepada pimpinan lembaga satuan pendidikan guru pembimbing/konselor sekolah bertugas.

Post a Comment for "Empat pilar kegiatan yang harus dilakukan oleh konselor dalam mengelola pelayanan konseling"