Pengakuan pemerintah terhadap pelayanan bimbingan dan konseling di Indonesia

Kedudukan dan keberadaan layanan Bimbingan dan Konseling kian diakui secara jelas oleh pemerintah dan juga masyarakat. Pengakuan ini terus  mendorong perlunya tenaga profesional yang secara khusus dipersiapkan untuk menyelenggarakan layanan konseling. Lebih lanjut pengakuan ini secara jelas  telah ditetapkan dalam berbagai peraturan dan perundangan lainya diantaranya:
 
1.    Keberadaan bimbingan dan konseling dalam Kurikulum 1975 yang menjelaskan tentang Tiga jenis layanan pada jalur pendidikan formal, yaitu :
a. Layanan Manajemen dan supervise
b. Layanan pembelajaran
c. Layanan bimbingan dan penyuluhan
 
2.    Pelayanan bimbingan dan konseling sebagai salah satu layanan pendidikan yang harus diperoleh semua peserta didik telah termuat dalam Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar dan Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
 
3.    Keputusan Men PAN No. 84 tahun 1993. Tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, tugas pokok guru pembimbing adalah menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, mengevaluasi pelaksanaan program bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan dan tindak lanjut pelaksanaan program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
 
4.    Konselor sebagai salah satu jenis tenaga kependidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Bab I pasal 1 butir    6 dinyatakan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang  berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
 
5.    Pelayanan konseling yang merupakan bagian dari kegiatan pengembangan diri telah termuat dalam struktur kurikulum yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar Menengah.
 
6.    Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor pada Pasal 54 ayat (6) Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru  yang menyatakan bahwa beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor  yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 54 ayat (6) yang dimaksud dengan mengampu layanan bimbingan dan konseling adalah pemberian perhatian, pengarahan, pengendalian, dan pengawasan kepada sekurang- kurangnya 150 (seratus lima puluh) peserta didik, yang dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka terjadwal di kelas dan layanan  perseorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan memerlukan.
 
7.    Penilaian kinerja Guru bimbingan dan konseling (konselor) pada Pasal 22 ayat (5) Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan  Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010 tentang petunjuk  Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa penilaian kinerja Guru bimbingan dan konseling (konselor) dihitung secara  proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima  puluh) orang siswa dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) orang siswa per tahun.
 
8.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, yang    menyatakan bahwa kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal  adalah: (i) sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling ; (ii) berpendidikan profesi konselor. Kompetensi konselor meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi  profesional, yang berjumlah 17 kompetensi dan 76 sub kompetensi.

Post a Comment for "Pengakuan pemerintah terhadap pelayanan bimbingan dan konseling di Indonesia"