keberadaan
konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu
kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong
belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20
Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk
konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja.
Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan
dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan
ekspektasi kinerja konselor.
Konteks tugas konselor berada dalam
kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan
konseli dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan
kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum.
Pelayanan dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor
adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan dan konseling, terutama dalam
jalur pendidikan formal dan nonformal.
Ekspektasi kinerja konselor dalam
menyelenggarakan pelayanan ahli bimbingan dan konseling senantiasa
digerakkan oleh motif altruistik, sikap empatik, menghormati keragaman,
serta mengutamakan kepentingan konseli, dengan selalu mencermati dampak
jangka panjang dari pelayanan yang diberikan.
Sosok utuh kompetensi konselor mencakup
kompetensi akademik dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi
akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan
profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik merupakan
landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi: (1)
memahami secara mendalam konseli yang dilayani, (2) menguasai landasan
dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling, (3) menyelenggarakan
pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (4)
mengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan.
Unjuk kerja konselor sangat dipengaruhi
oleh kualitas penguasaan ke empat komptensi tersebut yang dilandasi oleh
sikap, nilai, dan kecenderungan pribadi yang mendukung. Kompetensi
akademik dan profesional konselor secara terintegrasi membangun keutuhan
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Pembentukan kompetensi akademik konselor
ini merupakan proses pendidikan formal jenjang strata satu (S-1) bidang
Bimbingan dan Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah
akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang Bimbingan dan Konseling.
Sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat
penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang
ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik
yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan Profesi Konselor
yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan, dan
tamatannya memperoleh sertifikat profesi bimbingan dan konseling dengan
gelar profesi Konselor, disingkat Kons.
==============
Materi ini diambil dari konsideran PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 27 TAHUN 2008. Selengkapnya isi Permendiknas tersebat dapat dilihat dalam tautan di bawah ini:
================
Post a Comment for "Kualifikasi dan Kompetensi Konselor (Guru BK)"
Penulis
Pendidikan
1. S1 BK (STKIPMPL)
2. S2 BK (Unnes)