Supervisi Konseling

supervisi konseling adalah sebuah kegiatan untuk mendukung profesionalisme konselor di sekolah. Supervisi konseling juga merupakan suatu proses pembelajaran untuk memberdayakan konselor agar dapat mengembangkan pengetahuan dan kompetensinya, sehingga dapat bekerja dengan menampilkan kemampuan terbaiknya, memiliki motivasi dan tanggung jawab yang tinggi, dan pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas hasil pelayananannya terhadap klien/konseli. Selain itu, supervisi konseling juga dapat dipandang sebagai upaya untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi klien/konseli dan konselor itu sendiri dalam menghadapi berbagai situasi konseling yang amat kompleks.

B. Mengapa Diperlukan Supervisi Konseling?

Konseling merupakan interaksi antarpribadi yang unik antara konselor dan klien/konseli, sebuah pekerjaan yang banyak berhubungan dengan hal-hal yang sangat pribadi, dengan segala kompleksitasnya :
  • Seorang konselor mungkin bekerja dengan orang yang sedang mengalami kerapuhan sosio-psikis atau bahkan fisik.
  • Seorang konselor mungkin bekerja dengan klien/konseli yang sulit ditebak dan membingungkan.
  • Seorang konselor mungkin  mengalami kebekuan (hardened) dan kejenuhan (burn out) yang berdampak terhadap pekerjaannya.
  • Seorang konselor mungkin mengalami kompetensi yang sudah kadaluwarsa sehingga membutuhkan dukungan untuk kelanjutan pengembangan profesinya.
  • Disadari atau tanpa disadari, seorang konselor mungkin telah terjebak menjadi seorang yang eksploitatif terhadap kliennya, mengingkari etika profesi yang seharusnya dijaga.
Oleh karena itu, disinilah tampak arti penting supervisi konseling. Supervisi konseling seyogyanya menjadi kebutuhan bagi semua konselor, tidak hanya bagi konselor pemula tetapi bagi mereka yang sudah sangat berpengalaman sekalipun.

C.  Apa Tujuan Supervisi Konseling?

Supervisi Konseling  memiliki  beberapa tujuan,  diantaranya:
  1. Memfasilitasi praktik konseling yang efektif.
  2. Mengembangkan atau meningkatkan keterampilan profesional.
  3. Mengelola reaksi-reaksi emosionalklien/konseli.
  4. Memastikan konselor untuk tetap fokus pada perilaku etik
  5. Memberikan tantangan dan menstimulasi kepada konselor untuk mengembangkan berbagai ide dan keterampilan baru.
  6. Memfasilitasi penyelenggaraan layanan konseling yang berkualitas berdasarkan standar profesi.
D.  Apa Fungsi Supervisi Konseling?

Supervisi Konseling  memiliki  beberapa fungsi,  diantaranya:
  1. Formatif: proses edukatif untuk mengembangkan keterampilan dan kompetensi.
  2. Restoratif: bantuan dukungan atas pekerjaan profesional yang  sarat dengan berbagai tekanan dan kesulitan.
  3. Normatif: penjaminan mutu tentang berbagai aspek praktik profesional.
E.   Apa Peran Supervisor dalam Supervisi Konseling?
Dalam supervisi konseling,  peran supervisor mencakup:
  • Capacity-Builder
  • Berbagi pengetahuan dan pengalaman yang berkaitan dengan pekerjaan konselor.
  • Memberikan contoh
  • Membangun gagasan-gagasan.
  • Memberikan kesempatan kepada konselor untuk mempraktikan pengetahuan dan keterampilannya
  • Challenger
  • Memberikan umpan balik yang jujur, terbuka, dan konstruktif atas kinerja  yang telah dicapai konselor.
  • Menetapkan  standar kinerja.
  • “Menegur” secara bijak atas perilaku dan sikap negatif konselor
  • Guide/Role Model
  • Mendorong berfikir kritis
  • Menginspirasi dan memberi contoh praktik profesional yang berkualitas tinggi.
  • Meningkatkan dan melanggengkan praktik etik.
  • Memberi contoh seluruh keterampilan konseling yang ditargetkan.
  • Memberikan rujukan berbagai opsi belajar.
  • Supporter
  • Mendengarkan dengan penuh empatik
  • Menjaga konfidensial (jika dianggap perlu)
  • Memotivasi dan memberdayakan konselor
  • Meningkatkan kesadaran diri
  • Mediator/ Facilitator
  • Memediasi konflik antara konselor dengan manajemen (dalam beberapa kasus tertentu)
  • Memfasiltasi pemecahan masalah pekerjaan.
  • Learner
  • Meminta umpan balik atas kinerjanya
  • Membuka diri untuk belajar hal-hal baru yang berkaitan dengan tugasnya
  • Memiliki komitmen untuk meningkatkan kapasitas diri sebagai supervisor

F. Apa Peran Konselor (Supervisee) dalam Supervisi Konseling?

Dalam supervisi konseling,  peran konselor sebagai pihak yang disupervisi,  mencakup:
  • Active Participant
  • Menyajikan  berbagai isu, kasus, dan dilema terkait dengan tugasnya.
  • Terbuka untuk  memaksimalkan kesempatan belajar.
  • Menerapkan dan mempraktikan berbagai hasil bimbingan yang didapat dari supervisi, baik selama supervisi maupun  di luar kegiatan supervisi.
  • Learner
  • Menerima dan mengintegrasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh.
  • Menunjukkan berbagai isu terkait dengan kesadaran diri dan pengembangan profesi.
  • Memiliki komitmen untuk terus berusaha meningkatkan kapasitas diri sebagai konselor.
  • Guide
  • Memiliki agenda belajar mandiri
  • Menentukan kebutuhan belajar dan kemampuan yang hendak dipertajam.
  • Memantau proses supervisi dan memberikan umpan balik kepada supervisor.
  • Facilitator
  • Menyiapkan  kondisi-kondisi yang memungkinkan supervisor dapat memberikan pelayanan terbaiknya.
Sumber: Adaptasi dari tulisan: Deborah Boswell. 2005. Trainer’s Manual: Counseling Supervision and Training: Family Health International.

Post a Comment for "Supervisi Konseling"