Manajemen BK di Sekolah

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengharuskan sekolah untuk mengalokasikan 2 (dua) jam pelajaran per minggu bagi pelajaran pengembangan diri. Hal ini berati di setiap sekolah paling tidak harus dialokasikan 2 jam pelajaran bagi guru Bimbingan Konseling untuk mengadakan bimbingan secara klasikal. Namun dalam praktiknya, beberapa sekolah bahkan meniadakan jam khusus untuk layanan bimbingan klasikal kepada siswa. Layanan bimbingan klasikal biasanya dilakukan apabila ada guru yang berhalangan hadir dan jam pelajaran ini dimanfaatkan bagi guru Bimbingan Konseling untuk mengadakan layanan bimbingan kelompok/klasikal.

Kenyataan ini menunjukkan bahwa manajemen sekolah belum memberikan tempat yang memadai bagi layanan bimbingan di sekolah. Kebijakan sekolah yang meniadakan jam bimbingan kelompok/klasikal tersebut dapat menghambat perkembangan siswa, selain itu fungsi pencegahan dan fungsi pemeliharaan bimbingan dan konseling tidak dapat dijalankan secara utuh. Kebijakan sepihak dari manajemen sekolah yang beranggapan bahwa bimbingan dan konseling hanya membuang-buang waktu dan tidak memberikan sumbangan yang berarti pada perkembangan siswa menyebabkan sulitnya mendapatkan dukungan sekolah terhadap program bimbingan dan konseling.

Penulis sewaktu melakukan praktek pengalaman lapangan menjumpai kondisi yang memprihatinkan terhadap kinerja guru pembimbing. Kendala seperti yang penulis jelaskan diatas, terjadi disekolah tersebut dimana bimbingan dan konseling tidak mendapatkan jam bimbingan klasikal, serta merta guru pembimbing hanya duduk manis di ruang bimbingan dan konseling tanpa mencari solusi untuk pemenuhan layanan tersebut.
Berbagai kendala yang dijumpai di sekolah terhadap pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling seharusnya tidak menghambat konselor untuk memberikan layanan secara utuh, kendati manajemen sekolah kurang memberikan respon yang baik namun konselor dapat mencari jalan keluar terhadap permasalahan di sekolah tersebut. Sebagai contohnya apabila konselor tidak mendapatkan jam ubimbingan klasikal, maka konselor dapat mensiasati berkolaborasi dengan guru mata pelajaran, dengan tujuan apabila suatu waktu guru mata pelajaran berhalangan hadir, maka konselor dapat menggantikannya masuk kelas, atau dengan meminta 1 jam pelajaran dari guru mata pelajaran yang bersangkutan untuk diisi dengan klasikal bimbingan dan konseling.

Berbagai ketimpangan persepsi bimbingan dan konseling dengan mata pelajaran yang terjadi dalam dunia pendidikan saat ini merupakan pekerjaan besar yang harus diselesaikan secepatnya. Peran pemerintah dalam melakukan pemahaman kepada stakeholder pendidikan dirasa penting, mengingat kondisi semacam itu sudah merata diseluruh Indonesia. Langkah pemahaman persepsi tentang kinerja serta tugas pokok dan fungsi bimbingan dan konseling dapat melalui Pengadaan seminar-seminar bimbingan dan konseling dengan menghadirkan kepala sekolah, dan diselenggrakan dalam tingkat nasional, provinsi, hingga ke tingkat kabupaten.

Post a Comment for "Manajemen BK di Sekolah"