Peran bimbingan dan konseling dalam perwujudan diri siswa

Pengertian bimbingan dan konseling dikemukakan oleh Supriadi (1997:44) sebagai usaha menciptakan kondisi yang kondusif agar individu dapat berkembang secara wajar, sesuai dengan kapasitas dan peluang yang dimilikinya sehingga ia berguna untuk dirinya dan masyarakatnya. Apabila meujuk kepada keputusan Mendikbud No. 025/0/1995 tentang petunjuk teknis ketentuan pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, mencantumkan pengetian bimbingan dan konseling sebagai berikut :

Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk siswa, baik secara perseorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir melalui berbagai jenis layanan dan kebiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk siswa dengan menciptakan kondisi yang kondusif agar individu dapat berkembang secara wajar sesuai dengan kapasitas dan peluang yang dimilikinya, sehingga ia berguna untuk dirinya dan masyarakatnya baik secara perseorangan maupun kelompok, serta mampu mandiri dan berkembang secara optimal, melalui bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir, yang dilakukan dengan berbagi jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma yang berlaku.

Disamping empat bidang bimbingan terdahulu, sejatinya masih terdapat satu bidang lagi yakni bidang keluarga. Bimbingan konseling dalam bidang keluarga ini didukung oleh pendapat Peeks, (1993:248) sebagai berikut “sebagaimana konseling telah berubah kearah paradigma sistem, siswa dipandang sebagai bagian dari unit yang lebih besar, yaitu keluarganya. Pendidikan membuat perubahan ke arah keefektifan yang diperluas, orang tua dipandang sebagai bagian yang penting dan integral dalam proses pendidikan. Siswa belajar sepenuh potensinya bila dirumah dan sekolah memiliki hubungan yang positif yang didasarkan pada interaksi kerjasama antara sekolah dan orang tua siswa”.

Sedangkan Hinkle, (1993:253) mengatakan bahwa sekolah dapat membantu memecahkan masalah siswa dengan lebih baik ketika melibatkan personil sekolah dan keluarga dalam mencari pemecahan masalah tersebut. Disamping itu, waktu yang digunakan untuk pemecahan masalah dalam konseling keluarga, lebih singkat dan efektif apabila dibandingkan dengan konseling individual, yaitu 5 berbanding 30 jam. Dengan demikian sekolah membutuhkan program – program untuk melindungi siswa dalam menantang “kerusakan” dan “disorganisasi sosial” serta “kejatuhan” keluarga, yang dalam al itu dilaksanakan dengan bimbingan keluarga.

Lebih jauh lagi, Dahlan (2002:8) mengemukakan bahwa orang tua sebagai pemegang amanat kodrati dari Allah SWT dalam pendidikan anaknya (siswa). Orangtualah yang menentukan dan memilih orang yang akan diberi mandat untuk mendidik anaknya dalam segi-segi tertentu dari keseluruhan pendidikan yang harus ditempuh anak.

Orang tua adalah pemimpin dalam satu keluarga dan memilih sekolah tertentu untuk melaksanakan sebagian pendidikan anaknya. Dengan kuatnya potensi, peran dan tanggungjawab orang tua dalam pendidikan anaknya, maka jelaslah bahwa bimbingan keluarga termasuk salah satu kategori bidang-bidang bimbingan yang juga dilaksanakan disekolah. Hal ini diperlukan karena dalam pendidikan terhadap siswa diperlukan persepsi yang sama antara siswa, sekolah dan orang tua siswa.

Gibson dan Mitchel (1995:31) mengemukakan bahwa pelaksanaan bmbingan dan konseling disekolah meliputi (a) penilaian individual, (b) pencegahan, (c) penempatan, (d) bimbingan dan konseling kelompok. (e) perencanaan pendidikan dan karir, (f) konseling, (g) konsultasi, (h) evaluasi, (i) tindak lanjut, (j) alih tangan, (k) penulisan dan (l) tanggungjawab.

Pengelolaan bimbingan dan konseling dimulai dari (a) persiapan, (b) pelaksanaan, (c) evaluasi, (d) analisis dan hasil evaluasi dan (e) tindak lanjut, hal ini sesuai dengan SKB Mendikbud dan Ka. BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Jadi, konselor (guru bimbingan dan konseling) adalah salah satu dari tenaga kependidikan yang mengembang sebagian tugas kependidikan di sekolah, yaitu sebagai penanggungjawab terlaksananya kegiatan bimbingan dan konseling yang mencakup dimensi-dimensi kemanusiaan sebagaimana dikemukakan Prayitno, (1998:13)  yaitu dimensi : (1) keindividulan, (2) Kesosialan, (3) Kesusilaan, dan (4) keberagaman.

Post a Comment for "Peran bimbingan dan konseling dalam perwujudan diri siswa"